Yang Bisa Ikut Berjudi dengan Omset Puluhan Juta di Sawah Besar Ini Bukan Orang Sembarangan
Para pemain bisa masuk ke lokasi perjudian melalui tiga pintu besi dan sebelum masuk ditanyai dari mana dan bawaan siapa"
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat perjudian di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Di tempat tersebut, hanya orang tertentu yang bisa masuk dan berjudi.
“Penyelenggaraan judi dilaksanakan setiap hari mulai dari jam 12.00 sampai pukul 04.00. Para pemain bisa masuk ke lokasi perjudian melalui tiga pintu besi dan sebelum masuk ditanyai dari mana dan bawaan siapa, jadi yang tidak di kenal tidak akan bisa masuk ketempat perjudian tersebut,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Sebanyak 85 orang berhasil diamankan. Tempat judi tersebut, beromzet ratusan juta rupiah.
“Para pelaku kami tangkap karena memainkan judi pai kyu fan judi koprok,” jata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2018).
Dari 85 orang tersebut, 20 diantaranya adalah wanita. Tempat perjudian itu sudah beroperasi selama kurang lebih dari dua tahun. Dengan para pemain dari berbagai wilayah. Bahkan terdapat satu Warga Negara Asing (WNA).
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
Baca: KOPEL: Jangan Terus Bikin Akrobat Politik, Presiden Jokowi Harus Tanggung jawab Selesaikan UU MD3
“Kami masih menghitung omzetnya. Tapi untuk setiap pemain, maksimal pemasangan Rp 30 juta. Sedangkan terdapat puluhan pemain. Nah bayangkan berapa banyak omzetnya per hari,” kata Argo.
Sementara, tempat judi tersebut beroperasi setiap hari dari pukul 12.00 sampai pukul 04.00.
Bahkan barang buktinyang berhasil diamankan salah satunya uang tunai Rp 113 juta untuk judi pai kyu. Dan Rp 8,2 juta untuk judi koprok.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. a. Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun b. Pasal 3 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.