Anies: Mundur Saja, Enggak Usah Pakai Ancam-ancam
Anies menambahkan, pada masa kepemimpinannya sebagai gubernur tak ada satu orang pun yang tak bisa digantikan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan mempersilahkan Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati jika ingin mengundurkan diri dari jabatannya.
Marina ingin mengundurkan diri karena kesal dengan kinerja satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yang mempersulit dirinya mencairkan dana public service obligation (PSO) untuk membeli daging.
“Kalau (Dirut PD Dharma Jaya) pengin mundur, mudur saja lah, enggak usah pakai ancam-ancaman, mundur saja,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies di Gedung Intiland Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca: 10 Tahun Hidup Berkeliling Hotel Mewah, Dana CW dari Dua Sumber Ini
Anies menambahkan, pada masa kepemimpinannya sebagai gubernur tak ada satu orang pun yang tak bisa digantikan.
“Tidak ada orang yang tak bisa diganti, tidak ada orang yang irreplaceable, everyone is replaceable,” kata Anies.
Anies menuturkan dirinya sangat menghargai orang yang bersikap profesional.
Namun, saat ditanyai apakah sikap yang ditunjukan Marina menggambarkan ketidakprofesionalan, Anies tak menjawab dengan lugas.
“Anda nilai sendiri. Jadilah orang profesional titik,” kata Anies.
Baca: Terduga Pelaku Penyiksa Anak di Hotel Berbintang Stres dan Kerap Pingsan, Begini Faktanya
Sebelumnya, Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati membantah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang menyebut dirinya datang menangis meminta pencairan dana untuk pembelian ayam bersubsidi bagi warga.
Marina bercerita, ia bukannya menangis, tetapi datang ke Sandiaga untuk mengundurkan diri.
"Bahwa saya datang nangis-nangis ke Pak Sandi, itu tidak lho. Saya datang ke sana mengajukan pengunduran diri. Tolong catat itu. Serius. Saya tidak pernah menangis," kata Marina kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Masalah pangan ini bermula pada November 2017, ketika PD Dharma Jaya menjadi salah satu BUMD yang tidak akan diberikan penyertaan modal daerah (PMD) pada tahun 2018.