Anniesa Hasibuan Gunakan Uang Jemaah untuk New York Fashion Week
Selain itu, Jaksa Tiazara juga menanyakan kepada Atika apakah juga mengetahui tentang pembelian Restoran Golden Day Restaurant
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Salah satu saksi yang juga mantan staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri menyebut Anniesa Hasibuan disebut pernah menggunakan duit calon jemaah umrah untuk sederet kepentingan pribadi, termasuk membiayai New York Fashion Week.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keteragan terkait tiga orang terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
"Apakah terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) pernah menggunakan uang jemaah untuk keperluan pribadi?" tanya Jaksa Tiazara Lenggogeni.
"Pernah seingat saya, saya keluarkan sekitar 1.000 dollar Amerika," ujar Atika.
Selain itu, Jaksa Tiazara juga menanyakan kepada Atika apakah juga mengetahui tentang pembelian Restoran Golden Day Restaurant milik Love Health Ltd yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant.
"Saya tidak tahu," jawab Atika.
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan didakwa mengunakan uang jemaah untuk membeli ejulah aset.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.