Bawa Rp 10 Juta untuk Digandakan, Mulyana Malah Pulang Bawa Jenglot dan Kain Kafan
Seorang pria di wilayah Karet Tengsin RT 01 RW 07, Tanah Abang dibekuk polisi setelah menipu dengan modus penggandaan uang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Praktek dukun pengganda uang tak hanya terjadi di Jawa Timur.
Seorang pria di wilayah Karet Tengsin RT 01 RW 07, Tanah Abang dibekuk polisi setelah menipu dengan modus penggandaan uang.
Pria bernama Tukiyono Ardianto alias Yono (54) itu ditangkap petugas Polsek Tanah Abang, Senin (19/3/2018).
Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakan, kejadian bermula saat suami istri, Mulyana dan Tri Maryati mendatangi kontrakan tersangka pada 22 Februari 2018.
Mereka membawa sejumlah uang yang menurut pengakuan Yono, bisa melipatgandakan uang.
"Pelaku mengaku seorang dukun yang mengaku bisa melipatgandakan uang setelah melakukan sejumlah prosesi, korban percaya dan diperdaya," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Prosesinya adalah Yono meminta Mulyana untuk membawa uang Rp 10 juta.
Kemudian Yono meninggalkan korban di sebuah ruangan untuk mengambil kain kafan dan kotak berisi jenglot.
Saat kembali menemui korban, Yono memberikan kedua barang tersebut.
"Tersangka mengaku kain kafan itu berisi uangnya korban dan kotak berisi jenglot yang bisa menggandakan uang. Padahal uangnya sudah disimpan tersangka di tempat lain," katanya.
Prosesi berlanjut, keduanya pergi ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya sebelah TPU Karet Bivak.
Di sana, Yono meminta Mulyana untuk melemparkan kain kafan tersebut.
Setelah itu, ia meminta agar korban menyimpan kotak berisi jenglot.
"Tersangka meminta korban menunggu selama 40 hari hingga uangnya bertambah. Tapi sampai hari yang dijanjikan, korban tak pernah mendapatkan uangnya kembali," kata Lukman.
Kepolisian langsung meringkus pelaku pada Senin (19/3/2018) malam kemarin. Tersangka pun tak melakukan perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukit yakni sehelai kain kafan yang berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, satu buah kain kafan berbentuk kantong ukuran 5 cm x 10 cm berisi satu kertas gukungan, satu botol air mineral, satu buah kotak persegi panjang warna coklat dengan ukuran 11 cm, lebar 4 cm, tinggi 5 cm yang berisi jenglot berisi kain kafan.
Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*)