Modus Baru Jual Miras Oplosan di Bekasi, Pelaku Sambangi Tongkrongan dan Tawarkan Jualannya
Dua pelaku yakni RA (24) dan Kiwil (33), keduanya ditangkap di kediamannya pada Senin (16/4/2018)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Baca: Suasana Haru Saat Warga Binaan Khusus Anak di Tangerang Basuh Kaki Orangtua Mereka
"Seteleh tercampur mereka memasukkan ke dalam plastik masing-masing sekitar setengah liter dan dijual dengan harga Rp 15 ribu," jelasnya
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik oplosan siap jual, 4 plastik berisi alkohol, 10 dus minuman merek panther, 32 botol minuman merek coca-cola, 1 galo air mineral, 1 buah ember besar, dan 2 buah alat takar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1, tentang perdagngan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Toko Jamu Gencar Dirazia, Begini Modus Baru Peredaran Miras Oplosan
Berita Rekomendasi