Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Jual Miras Oplosan di Bekasi, Pelaku Sambangi Tongkrongan dan Tawarkan Jualannya

Dua pelaku yakni RA (24) dan Kiwil (33), keduanya ditangkap di kediamannya pada Senin (16/4/2018)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Modus Baru Jual Miras Oplosan di Bekasi, Pelaku Sambangi Tongkrongan dan Tawarkan Jualannya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Dua orang pelaku peracik dan pembuat miras oplosan di Bekasi Utara 

Baca: Suasana Haru Saat Warga Binaan Khusus Anak di Tangerang Basuh Kaki Orangtua Mereka

"Seteleh tercampur mereka memasukkan ke dalam plastik masing-masing sekitar setengah liter dan dijual dengan harga Rp 15 ribu," jelasnya

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik oplosan siap jual, 4 plastik berisi alkohol, 10 dus minuman merek panther, 32 botol minuman merek coca-cola, 1 galo air mineral, 1 buah ember besar, dan 2 buah alat takar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1, tentang perdagngan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Toko Jamu Gencar Dirazia, Begini Modus Baru Peredaran Miras Oplosan

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas