Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Polisi Saat Asyik Nongkrong, Rupanya Pria Pengangguran Ini Bandar Sabu

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan Olip di kotak korek api.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ditangkap Polisi Saat Asyik Nongkrong, Rupanya Pria Pengangguran Ini Bandar Sabu
Tribun Medan/Array Argus
Dani, bandar sabu yang diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Dari tangannya, disita dua klip besar sabu, Sabtu (13/1/2018) 

Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria pengangguran bernama Olip (34) diciduk aparat Polsek Johar Baru karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Kapolsek Johar Baru Maruhun Nababan mengatakan, Olip ditangkap pada Rabu (11/4/2018) lalu di sekitar Jalan Kramat Jaya Baru, Gang PBR, RT/RW 01/02, Johar Baru, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Lokasi itu memang tempat pelaku nongkrong. Penangkapan berawal dari informasi warga yang mengatakan adanya transaksi narkoba di Gang PBR. Mereka melaporkan ke kami karena resah," ujar Nababan saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan Olip di kotak korek api.

Setelah dibuka, di dalamnya berisi sembilan plastik kecil berisi sabu.Karena tidak bisa mengelak, tersangka akhirnya mengakui sabu seberat 3.92 gram itu miliknya.

Baca: Jokowi Yakin, Ekonomi RI 2030 Akan Masuk 10 Besar, Kalau Ada yang Ngajak Pesimis, Jangan Mau

BERITA REKOMENDASI

Baca: Operator Seluler Akan Blokir Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

Saat diinterogasi, Olip mengatakan sabu tersebut didapat dari seorang rekannya bernama Bolong.

"Tersangka mengatakan kalau sabu tersebut didapatnya dari temannya, Bolong," jelas Nababan.

Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun.


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas