Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Depok

Puluhan bangunan liar (bangli) di Jalan Nusantara yang masuk di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Beji, Kota Depok, dibongkar

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Petugas Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Depok
capture video
Satpol PP Turunkan Satu Eskavator Hancurkan Bangunan Liar di Depok 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Puluhan bangunan liar (bangli) di Jalan Nusantara yang masuk di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Beji, Kota Depok, dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Rabu (18/4/2018).

Penertiban ini dilakukan Satpol PP Depok dengan melibatkan TNI dan Polri.

Baca: Kepala Dishub Mengaku Tak Bisa Sediakan Lokasi Mangkal bagi Ojek Online

Pantauan Warta Kota, di lokasi pembongkaran, Rabu, selain dilakukan secara manual, pembongkaran sebagian bangunan liar yang berdiri di pedestrian jalan itu juga dilakukan dengan menurunkan satu alat berat berupa backhoe.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan karena ada beberapa bangunan liar yang semi permanen dan cukup sulit dibongkar secara manual oleh petugas, pihaknya menurunkan satu alat berat ke lokasi pembongkaran.

"Sehingga ada satu alat berat kami turunkan untuk menertibkan bangunan liar di sana," kata Yayan, Rabu (18/4/2018).

Ia menjelaskan pembongkaran paksa dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dan surat perintah bongkar, yang dilayangkan pihaknya ke para pemilik bangli tidak juga diindahkan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga hari ini bangli mereka kami bongkar paksa. Sebab banyak dari mereka yang tidak juga membongkar sendiri bangunannya" kata Yayan.

Menurutnya keberadaan bangli tidak pada tempatnya karena menutup pedestrian jalan. Sehingga mereka dianggap melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Semua bangunan liar yang dibongkar adalah non permanen atau semi permanen," kata Yayan.

Rata-rata tambah Yayan, para pemilik menggunakan dan membangun bangli di sana sebagai tempat usaha.

Sementara itu Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PPDepok, Kusumo, menjelaskan setelah bangli dibongkar paksa, lahan dimana tadinya bangli berada akan dikembalikan sesuai fungsi lahan yang semestinya.

"Lahan pedestrian atau trotoar akan dikembalikan menjadi pedestrian dan mengembalikan hak pejalan kaki. Lainnya akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau RTH. Semua lahan dimana bangli ini berdiri adalah aset Pemkot Depok, yang peruntukkannya adalah bagi kepentingan umum," kata Kusumo, saat memimpin pembongkaran paksa bangli, Rabu.

Menurutnya penertiban bangli di Jalan Nusantara ini akan dilakukan sampai ke perbatasan di Jalan Kukusan.

"Jumlah personel yang kita turunkan dalam penertiban ini sekitar 100 orang," kata Kusumo.

Mereka adalah gabungan dari Satpol PP Depok, PM, Garnisun, Polri, Dinkes, dan DLHK Depok.

Di lokasi pembongkaran beberapa petugas Satpol PP Depok sempat meminta dengan keras ke sejumlah pemilik bangli yang digunakan menjadi tempat usaha, agar segera menyelamatkan barang berharga mereka, sebelum dibongkar paksa.

Hampir semua bangli yang dijadikan tempat usaha di Jalan Nusantara ini masih membuka usahanya, meski petugas Satpol PP Depok sudah bersiap melakukan pembongkaran.

Hanya sebagian kecil saja pemilik bangli yang sudah meninggalkan bangunan mereka atau membongkar sendiri bangunannya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas