Pengacara First Travel Berencana Lakukan Class Action Ke Pemerintah
Banyak, macam-macam. Bisa class action kita. Bisa upaya hukum lainnya yang sedang kita kaji.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengacara dari pihak pelapor jamaah korban penipuan First Travel Luthfi Yazid mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia guna meminta pemerintah bertanggung jawab dalam pengembalian sebagian dana korban.
Pengacara yang mewakili sekitar 2.000 jemaah dari 63.310 total korban penipuan First Travel itu menyebut salah satu upaya yang mungkin ditempuhnya adalah class action atau gugatan kelompok.
Hal itu diungkapkan Luthfi di Pengadilan Negeri Depok sebelum sidang dengan agenda tuntutan kepada tiga terdakwa First Travel pada Senin (7/5/2018).
"Banyak, macam-macam. Bisa class action kita. Bisa upaya hukum lainnya yang sedang kita kaji. Tapi pemerintah harus bertanggung jawab," kata Luthfi di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (7/5/2018).
Baca: Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab, Kabareskrim: Itu Biasa Saja
Ia menerangkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama nomor 589 tahun 2017 menyebutkan bahwa First Travel harus mengembalikan semua dana jamaah tanpa dikurangi sedikit pun.
"Dan pemerintah menjamin dari Peraturan Kementerian Agama itu, harus dikembalikan. Masa' pemerintah diem aja. Dia kan regulator," kata Luthfi.
Meski begitu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan atas kasus tersebut hingga incracht sebelum melakukan upaya hukum ke pemerintah.
Ketika ditanya apakah akan melakukan audiensi ke DPR terkait kasus ini, Luthfi mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mengambil jalur tersebut.
Hal itu karena pihaknya enggan kasus First Travel dipolitisasi mengingat masa Pemilu sudah berlangsung.
"DPR ini kan janji-janji aja. Banyak janji. Nanti dipolitisir. Ini jaman Pilkada. Jaman Pemilu. Kita nggak mau. Kita bantu mereka yang tulus aja," kata Luthfi.
Pada sidang perdana kasus First Travel Senin (19/2/2018) Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyebutkan bahwa ketiga bos First Travel tersebut didakwa kasus penggelapan, pencucian, dan pencucian uang yaitu pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan pasal 3 KUTPPU.