Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Curanmor yang Bersenjata Pistol Mainan Ini Diringkus Polisi

Ketiga pelaku diantaranya B (30), FLL (17) dan SMM (21), dalam setiap aksinya, mereka dibekali pistol mainan sejenis korek api untuk ....

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komplotan Curanmor yang Bersenjata Pistol Mainan Ini Diringkus Polisi
Wikipedia
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Polisi usai melancarkan aksi di Perum Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Ketiga pelaku diantaranya B (30), FLL (17) dan SMM (21), dalam setiap aksinya, mereka dibekali pistol mainan sejenis korek api untuk menakut-nakuti korbannya.

Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan Ke Polisi karena Kasus Penipuan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, ketiga pelaku diciduk di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu malam, (6/5/2018).

"Setiap beraksi mereka dibekali sepucuk pistol yang tenyata adalah korek api, mereka mengaku tidak pernah melakukan kekerasan kepada korbannya," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/5/2018).

Pelaku diketahui terakhir menggasak motor Honda Beat milik korban berinisial SSR (32), ketika itu, Rabu (2/5), sekitar pukul 18.30, motor milik korban sedang terparkir di teras rumah, namun ketika ditinggal sejenak untuk Shalat Magrib, motor sudah raib dibawa pelaku.

Berita Rekomendasi

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (5/5/2018), berdasarkan keterangan saksi dan korban, akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku.

"Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa, lima buah mata kunci berbentuk T, dua buah gagang kunci berbentuk T, dua buah kunci kontak sepeda motor Yamaha, empat pelat kendaraan sepeda motor, satu unit motor curian milik korban," kata Candra.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tajun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas