Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatannya Menang Melawan Menristekdikti, Guru Besar Trisakti Hanya Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Namun dalam persidangan persetujuan Senat itu tidak pernah terbukti dan faktanya Senat melalui suratnya telah menolak pemberhentian Yuswar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugatannya Menang Melawan Menristekdikti, Guru Besar Trisakti Hanya Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
Istimewa
Yuswar Zainul Basri, pria 74 tahun, tengah duduk diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jerih payah Yuswar Zainul Basri, pria berusia 74 tahun, bolak-balik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta selama empat bulan terakhir berbuah manis. Majelis Hakim PTUN hari ini memenangkan gugatannya atas Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia.

“Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan Menristekdikti untuk mencabut Keputusan Menteri pemberhentian Yuswar Basri sebagai Wakil Rektor I Universitas Trisakti," kata Nelvy Christin, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan. Seharusnya menteri melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada. Dalam hal ini, pemberhentian Wakil Rektor harus melalui persetujuan Statuta Senat.

Gugum Ridho, Kuasa Hukum Yuswar mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut pemberhentian Yuswar oleh Menristekdikti melanggar aturan. "Menteri terbukti telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yakni melanggar Asas Kecermatan, karena menerbitkan pemberhentian tanpa informasi atau dokumen yang lengkap, dalam hal ini persetujuan Senat," kata Gugum usai persidangan.

Ketika Pjs Rektor dikirim ke Usakti, lanjut Gugum, persetujuan itu dimintakan dan Senat menyetujui. Dengan pola yang sama semestinya ketika Menteri akan menerbitkan pemberhentian Prof Yuswar juga meminta persetujuan Senat. Namun dalam persidangan persetujuan Senat itu tidak pernah terbukti dan faktanya Senat melalui suratnya telah menolak pemberhentian Yuswar.

Seperti diketahui, Yuswar menggugat Menristekdikti pada 20 Desember 2017 di PTUN Jakarta karena memberhentikannya sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti (Usakti) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017.

Mendengar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim, Yuswar mengaku senang. Ia hanya berharap Menristekdikti segera memulihkan nama baiknya. Sebab keputusan Menristekdikti yang tak lazim dan menabrak aturan kampus itu sungguh menjadi beban bagi Yuswar yang telah mengabdi selama 44 tahun di Usakti. Apalagi sebagai guru besar Usakti Yuswar juga akan segera memasuki masa pensiun.

Berita Rekomendasi

“Puji syukur, dengan adanya putusan ini, nama baik saya bisa dipulihkan. Saya sudah mengabdi puluhan tahun di Trisakti, kini saya bisa pensiun dengan tenang,” kata Yuswar usai persidangan.

Yuswar merupakan salah satu orang yang membesarkan Usakti. Ia pertama kali menjejakkan kakinya di universitas tersebut pada tahun 1971 dengan menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi. Ia juga merupakan salah satu orang yang sejak tahun 2002 memperjuangkan Usakti menjadi perguruan tinggi negeri agar tidak dikuasai oleh Yayasan Trisakti.

Ia bersama rekan-rekannya di Usakti berhasil mendorong Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara menerbitkan Surat Keputusan, Nomor 206/KM 6/2013, tertanggal 22 Juli 2013 yang isinya menetapkan status lahan Usakti yang sekitar 7 hektare merupakan barang milik negara.

Yuswar juga yang mengawal persidangan hingga Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 19 November 2014 mengeluarkan putusan No 90/G/2014/PTUN-JKT yang isinya menetapkan bahwa Aset Usakti merupakan aset negara sebagaimana keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KM 6/2013. Pada tahun 2017 lalu, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) juga memperkuat status Usakti sebagai aset milik negara.

Meskipun sudah ada sejumlah dasar hukum tersebut, hingga kini status Usakti belum juga berubah menjadi perguruan tinggi negeri. “Untuk itu saya berharap sepeninggalan saya ada yang terus memperjuangkan Usakti ini menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom, sama seperti UI (Universitas Indonesia) dan UGM (Universitas Gajah Mada), karena sekarang statusnya masih belum jelas,” ujar mantan Dewan Guru Besar Usakti itu.

Ia khawatir, aset negara yang dimiliki Usakti jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti diketahui, Usakti memiliki sejumlah aset yang terdiri dari 7 hektare di Grogol (Jakarta Barat), 126 Ha di Nagrak (Kabupaten Bandung Barat) dan 100 Ha di Banyuasih (Kabupaten Karawang). Seluruh aset tersebut nilainya lebih dari Rp 10 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas