Dituding Berbuat Mesum di Rumah Kontrakan, Khaerul Kehilangan Ponsel
Korban, Khaerul Mu'minin (28), kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menangkap pelakunya, Sardi (38).
Editor: Fajar Anjungroso
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, tiga hari kemudian, Jumat (4/5/2018) malam, Sardi kembali mendatangi rumah kontrakan saksi.
Sardi ingin menagih sisa uang Rp 1,6 juta tersebut. Namun, saksi dan korban tidak ada di tempat, sehingga Sardi pulang dengan tangan hampa.
"Saat saksi pulang ke rumah kontrakannya, dia diberitahu oleh tetangganya bahwa ada orang yang mencarinya untuk menagih utang. Merasa tidak nyaman, korban dan saksi kemudian melapor ke polsek," kata Alin.
Berbekal laporan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas Sardi. Awalnya, polisi mendatangi rumah pelaku di daerah Cikarang, namun dia tidak ada di tempat.
"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Karawang. Tim bergerak ke sana untuk menangkapnya," ujarnya.
Kepada polisi, Sardi mengaku harta benda korban telah raib digunakan untuk bermain perempuan. Bahkan ponsel korban juga telah dijual ke rekannya dengan harga Rp 800.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bakal dihukum penjara maksimal sembilan tahun.