Wanita Asal Malaysia Kedapatan Bawa Ribuan Butir Ekstasi yang Disembunyikan di Selangkangannya
“Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan sabu di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia,” ucap Erwin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu asal luar negeri.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menerangkan, penyelundulan ekstasi dan sabu terjadi pada waktu dan kasus berbeda, total barang bukti berupa 1.470 butir pil ekstasi yang dibawa seorang kurir wanita dan 1.065 gram sabu yang dibawa dengan modus pengiriman paket kiriman luar negeri.
Baca: Sam Aliano: Saya Akan Jadi Donald Trump yang Baik Bagi Indonesia
Ia melanjutkan, bermula dari kecurigaan petugas saat barang bawaan penumpang warga negara Malaysia di Terminal 2D Bandara Soekarano-Hatta melewari mesin Xray.
“Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan sabu di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia,” ucap Erwin di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/5/2018).
Dari data yang sudah ada, BSY tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Oleh petugas kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di dalam selangkangannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, 1.470 butir pil tersebut positif mengandung narkotika jenis ekstasi.
Dari penangkapan ini, polisi memperoleh keterangan dari pelaku, bahwa dirinya diminta bosnya untuk mengantarkan paket barang ke sebuah kamar di hotel berlokasi di Jakarta Utara.
Dari informasi tersebut, Erwin menjelaskan, petugas berkoordinasi dengan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.
Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.
“Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel. Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut," terang Erwin.
"Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan,” lanjut dia
Sementara untuk pengungkapan upaya penyelundupan 1.065 gram sabu, pihaknya kembali mendapati informasi dari mesin Xray, paket kiriman asal Lagos, Nigeria.
Baca: Terbit Hingga Edisi ke-10, Begini Penampilan Al-Fatihin Surat Kabar ISIS Berbahasa Indonesia
Petugas, selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut.
“Dari hasii pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” jelasnya.
Dari hasii temuan itu, Erwin meminta petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca: Ucapkan Selamat Beribadah Puasa, Jokowi Ajak Umat Muslim Jaga Toleransi dan Kedepankan Kerukunan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar.
“Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekamo-Hatta menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa generasi penerus bangsa dan’ penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berusaha Seludupkan 1.470 Butir Ekstasi, Wanita Asal Malaysia Ini Sembunyikannya di Selangkangan