Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Jadi Alasan Agam Tusuk Anggi Sebanyak 2 Kali di Depan Restoran Bakso Kawasan Blok M

Tidak diterima karena diancam akan dibunuh ketika menegur Mustajat, Adnan alias Agam menyimpan dendam yang mendalam kepada Anggi (26)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dendam Jadi Alasan Agam Tusuk Anggi Sebanyak 2 Kali di Depan Restoran Bakso Kawasan Blok M
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Adnan alias Agam menyimpan dendam yang mendalam kepada korban Anggi (26) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak diterima karena diancam akan dibunuh ketika menegur Mustajat, Adnan alias Agam menyimpan dendam yang mendalam kepada Anggi (26).

Puncaknya, Agam melakukan penusukan kepada Anggi sebanyak dua kali, di depan Bakso Boedjangan Blok M pada Rabu 2 Mei 2018.

Baca: Takut Dikeroyok Massa, Dua Penjambret Ini Memilih Ceburkan Diri ke Kali Sunter

Hal inilah yang diterangkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, ketika mengungkap kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel.

"Jadi motifnya ini tersangka dendam, dirinya diancam akan ditusuk korban," ucap Budi Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Korban sendiri mengancam akan menusuk Agam, ketika Agam sedang memperingati rekannya bernama Mustajat yang sedang meminta uang hasil curian handphone, kepada dua rekannya lagi yang bernama Desto dan Jawa.

Ketika Agam sedang memperingati Mustajat, saat itu jugalah korban Anggi mengancam akan menusuk Agam, hingga Agam sakit hati dan menyimpan dendam kepadanya.

Sebelum melakukan penusukan kepada Anggi, tersangka Agam sempat berkata sesuatu kepada korban.

Berita Rekomendasi

"Lo yang tadi mau nusuk gue lu," ucap Agam mengulang perkataannya sebelum menusuk Anggi.

Akibat tindakan nekat Agam yang berlandaskan dendam dan sakit hati, Anggi tewas bersimbah darah dengan dua luka tusukan dibagian belakang tubuhnya.

Baca: Lagi Santai di Rumah, Pemuda di Tangerang Ini Tiba-tiba Ditangkap Polisi

Bahkan, Anggi tewas disaksikan langsung oleh istri dan seorang anaknya, serta kakak kandungnya.

Akibat perbuatannya, Agam dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lamanya.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Latar Belakang Penusukan di Depan Bakso Boedjangan Blok M karena Pelaku Dendam Terhadap Korban

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas