Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maling Kargo Pesawat di Bandara Ditangkap Polisi, Melibatkan Oknum Petugas Ground Handling

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Maling Kargo Pesawat di Bandara Ditangkap Polisi, Melibatkan Oknum Petugas Ground Handling
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti ponsel dan barang berharga yang dicuri RA (32), maling di kargo pesawat, Jumat (25/5/2018) Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Pencuri Kargo Pesawat, http://wartakota.tribunnews.com/2018/05/25/polisi-bandara-soekarno-hatta-ringkus-pencuri-kargo-pesawat. Penulis: Andika Panduwinata Editor: Yaspen Martinus 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus pencurian kiriman kargo yang selama ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, akhirnya terkuak.

Pria berinisial RA (32) diamankan aparat Polresta Bandara Soetta. Tersangka merupakan petugas ground handling di Bandara Internasional SM Badaruddin II Palembang.

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan petugas jasa ekspedisi PT J&T terkait tindak pidana pencurian.

"Saat itu paket dikirim menuju Palembang sebanyak 5 kodi yang berisi handphone. Ketika diterima di Palembang, berkurang 1 kodi berisi 30 buah handphone," ujar Victor saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/5/2018).

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca: Plang Bertuliskan Praktik Dokter di Rumah Orangtua ABG yang Hina Jokowi Tiba-tiba Dicopot

"Setelah didalami, ternyata paket itu diambil atau dicuri oleh salah satu karyawan ground handling di Bandara Palembang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah mengantongi alat bukti, polisi kemudian mengejar tersangka. Tim dibentuk dan diterjunkan ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk meringkus tersangka.

Baca: Rizal Ramli Akan Tangkap 100 Orang Paling Brengsek di Indonesia Kalau Jadi Presiden

"Tersangka berinisial RA dapat diamankan di kediamannya di Palembang pada 11 Mei kemarin, dan langsung dibawa ke Mapolres Bandara Soetta untuk proses lebih lanjut," jelas Victor.

Kepada polisi, RA mengaku mencuri paket tersebut saat dikeluarkan dari lambung pesawat. Bahkan, sejumlah handphone hasil curiannya sudah habis dijual.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara."

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas