Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami Bunuh Istrinya Gara-gara Cemburu Lihat Pesan Mesra Lelaki Lain di HP

Sebelum mencari pekerjaan, Ali datang menemui istrinya yang datang ke Indonesia pada Rabu (23/5/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Suami Bunuh Istrinya Gara-gara Cemburu Lihat Pesan Mesra Lelaki Lain di HP
Warta Kota/Joko Supriyanto
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar hotel tempat terjadinya pembunuhan istri oleh suaminya, Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran cemburu, warga negara asal Mali, Afrika, tega membunuh istrinya di kamar hotel.

Istrinya itu merupakan warga negara Thailand.

Pria yang di bernama Ali cemburu ketika melihat telepon seluler milik istrinya ada pesan mesra yang dikirim dari seseorang yang tidak dikenal.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, pelaku sempat membaca isi pesan singkat di telepon seluler sang istri hingga membuatnya cemburu.

"Banyak isinya percakapan dengan pria lain. Masih kami dalami, apakah ini direncanakan atau memang sesaat pada saat itu saja," kata Arie di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Baca: Diduga karena Cemburu, Seorang Guru Aniaya Murid

Arie mengatakan, pelaku datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan sehingga ia berkeinginan menetap di Indonesa.

Sebelum mencari pekerjaan, Ali datang menemui istrinya yang datang ke Indonesia pada Rabu (23/5/2018).

BERITA REKOMENDASI

"Menurut tersangka ini, mencari pekerjaan di Indonesia. Biayanya murah hingga datang ke sini," katanya.

Setelah berjanjian, sang istri memberi tahu jika ia menginap di hotel.

Setelah bertemu di hotel, saat itu pula Ali tak sengaja membaca pesan masuk di telepon seluler milik istrinya.

Justru pesan masuk yang ia baca yakni kata-kata mesra dengan pria lain yang ia tak kenal.

Hal itu membuat Ali kalap lalu menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan mengunakan tali dan menjeratnya ke bagian leher hingga tewas.


Polisi juga menyimpan testimoni yang ditulis Ali sebagai barang bukti, dan barang bukti lainnya seperti tali, handuk, gunting, dan telepon seluler juga disita polisi.

"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di telepon seluler korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.

Akibat pembunuhan kejinya itu, Ali dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Penulis: Joko Supriyanto

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas