Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Surat Edaran Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta di Cilandak Barat, Kata Sandi Tak Ada Instruksi

Sebuah surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sempat viral di media soal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Surat Edaran Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta di Cilandak Barat, Kata Sandi  Tak Ada Instruksi
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendatangi Kampung Deret Petogogan, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sempat viral di media soal.

Surat itu dibuat pada 24 Mei 2018.

Isinya berupa permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis, map Ramadhan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta.

Baca: Di Depan Kantor Gubernur DKI Juga Dipasangi Pohon Imitasi

Adapula ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.

Permintaan itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam surat itu, kelurahan meminta agar pihak RT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikumpulkan paling lambat pada 25 Juli 2018.

Surat itu ditandatangani oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan, lengkap dengan stempel kelurahan.

Berita Rekomendasi

Lurah membenarkan Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Agus mengatakan, surat itu telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018), ke 144 RT di Cilandak Barat.

"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus, Sabtu (2/6/2018).

Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.

Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).


Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan, hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.

Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas