Anies Pimpin Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi
Sebanyak 300 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi, yaitu Pulau B dan D.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin pengerahan itu mengatakan bahwa ketegasan tidak bisa dikompromikan.
"Tunjukan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat, ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum boleh lebar, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Di hadapan Satpol PP, Anies menyebut semua pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tak pandang ekonomi lemah maupun kuat.
“Semua bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Anies.
Anies meminta untuk seluruh pihak mentaati peraturan yang telah ada. Dan mengimbau setelah dilakukan penyegelan, untuk tetap mengawasi bangunan agar tak terjadi pengulangan pelanggaran ditempat lain.
“Taati protap dengan yang sudah ada, karena itu sebagai pelindung terkuat kita. Selamat bertugas dalam menegakkan peraturan daerah,” pungkas Anies.