Modus Terapi Otak, Kakek di Bali Perdaya dan Lakukan Hal Bejat Pada Anak Bawah Umur
Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Penulis: Vika Widiastuti
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (6/6/2018).
Tribun-Video.com melansir Tribun-Bali.com, kakek Asni memperdaya pasiennya dengan berkedok sebagai penyembuhan alternatif.
Baca: Ombudsman RI Sayangkan Sikap Kemenristekdikti yang Acuhkan LAHP Dugaan Maladministrasi
Dia lalu melakukan tindakan cabul bahkan terhadap pasien yang di bawah umur, yaitu berusia 11 tahun.
"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terjadi pada anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," ujar Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
Kakek Asni pun mengangguk usai mendengar nasehat dari hakim.
Peggy E Bawengan, Jaksa Penuntut Umum juga menerima vonis tersebut.
Awalnya Jaksa Peggy menuntut Kakek Asni dipidana selama 9 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Jaksa Peggy dikutip dari Tribun-Bali.com.
Baca: Ali Ngabalin Bocorkan Kepentingannya Masuk Istana dengan Jadi Jubir Kepresidenan
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, Kakek Asni melancarkan aksinya di rumahnya yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Desember 2017 lalu.
Kejahatannya terungkap usai korban yang bernisial AP (11) terbujuk perkataan tersangka.
AP yang saat itu belanja di warung milik I Nyoman Kerna bertemu tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/12/2017).
Lantas Kakek Asni pun menawarkan terapi otak pada korban agar pintar.