Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Effendi,Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Menanggis Sesenggukan saat Dengar Vonis Hakim

Effendi yang memakai peci hitam menangis sesegukan ketika hakim ketua Gatot membacakan vonis untuknya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kakek Effendi,Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Menanggis Sesenggukan saat Dengar Vonis Hakim
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Muchtar Effendi (62), Terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muchtar Effendi (62), Terdakwa pembunuh satu anggota keluarganya menangis tersedu sambil memegang tasbih saat hakim ketua membacakan vonis.

Pada Februari 2018, Effendi membunuh istrinya, Emah, dan dua anaknya, Novi dan Tiara, yang masih di bawah umur.

Baca: Melawan Petugas, Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng Dihadiahi Timah Panas

Ia terpancing emosi karena Emah mengkredit mobil tanpa sepengetahuannya. Ketika membunuh Emah, dua anaknya terbangun dan mereka ikut dihabisi. 

Effendi (62) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pantauan TribunJakarta.com pada Rabu (25/7/2018), Effendi yang memakai peci hitam menangis sesegukan ketika hakim ketua Gatot membacakan vonis untuknya.

Cucu Rahmawaty, kuasa hukum Effendy, menerangkan kliennya sangat menyesali perbuatannya terhadap Emah dan dua putri tirinya itu.

"Ada rasa penyesalan mendalam, saat tadi pembacaan putusan beliau menangis terus dan membaca tasbih di tangannya," ujar Cucu.

Berita Rekomendasi

Terdakwa Effendi dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 20 tahun karena terbukti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Telah diwartakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Effendi (62), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Baca: Di Kantor Polisi, PH Mengakui Perbuatannya Aniaya Istri Lantaran Curiga Selingkuh

Effendi meluncurkan aksinya sekira bulan Februari 2018 lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.

Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Pembunuh Satu Keluarganya Menangis Dengarkan Vonis Hakim

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas