Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pencuri Sepeda Motor yang Selalu Beraksi Saat Magrib Tiba Diringkus Polisi

Dua pelaku pencuri sepeda motor dengan inisial M (25) dan A (25) diringkus Polsek Medan Satria Kota Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pencuri Sepeda Motor yang Selalu Beraksi Saat Magrib Tiba Diringkus Polisi
Warta Kota/Muhamad Azzam
Kapolsek Medan Satria Komisaris Made Suweta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pelaku pencuri sepeda motor dengan inisial M (25) dan A (25) diringkus Polsek Medan Satria Kota Bekasi.

Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya daerah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kamis (26/7/2018) pagi.

Baca: Dua Wanita Muda Ini Kaget Temukan Penjual Koran Sudah Meninggal Ketika Hendak Memberinya Makan

"Komplotan pencuri ini beraksi pada jam rawan ketika magrib tiba, mereka masuk ke pemukiman warga yang sedang sibuk mejalankan ibadah Salat Magrib," kata Made kepada TribunJakarta.com, di Mapolsek Medan Satria, Kamis (26/7/2018).

Made menambahkan, selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, masih terdapat dua pelaku lagi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Sempat Sembunyi di Sawah Usai Membunuh Sang Istri, Pria di Cirebon Diringkus Polisi di Rumahnya

"Dua lagi K (25) dan D (23), keduanya masih dalam pencarian," jelas Made.

Terakhir, para pelaku melancarkan aksi di sebuah rumah Kontrakan di Pondok Ungu, RT02 RW06, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, pada Februari 2018 lalu.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan sementara, pelaku sudah melancarkan aksi pencurian di berbagai wilayah seperti di Bekasi Utara dan Medan Satria.

Baca: Dipicu Curiga Ada Pria Lain dalam Rumah Tangganya, Pria di Cirebon Tusuk Perut Istrinya Hingga Tewas

"Mereka sudah 10 kali beraksi, terakhir mereka mengambil motor Sizuki satria FU, biasanya dijual dengan harga Rp 2 sampai Rp 3 juta," jelas dia

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis golok dan celurit, kunci letter T dan Y beserta mata kuci berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dan satu lembar STNK.

"Mereka selalu membawa senjata tajam saat beraksi, untuk jaga-jaga kalau korban melawan saat beraksi, dari pengakuanya mereka belum pernah melakukan kekerasan namun selalu berhasil memetik motor incara," jelas dia.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sedangan pelaku yang masih buron, polisi masih lakukan pengejaran.


Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: 2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Berhasil Diamankan Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas