Kena Tilang Saat Ganjil-Genap, Pria ini Mengaku Anak Anggota DPR
Meski Akbar mengklaim sebagai anak anggota DPR, namun petugas kepolisian tetap menilangnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama, Muhammad Akbar Supratman (20), mengklaim dirinya sebagai anak anggota DPR saat melanggar aturan perluasan sistem ganjil-genap.
Hal tersebut dilakukan Akbar saat mobil Fortunernya dihentikan oleh petugas kepolisian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
"Dia (Akbar) mengaku sebagai anak dari anggota DPR," ujar petugas Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Andi Firmansyah kepada wartawan.
Meski Akbar mengklaim sebagai anak anggota DPR, namun petugas kepolisian tetap menilangnya. Andi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan tugasnya.
"Saya cuma menjalankan tugas," jelas Andi.
Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.