Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembegalan dan Pemerkosaan di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, peristiwa bermula saat kedua korban didekati kedua pelaku.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Pembegalan dan Pemerkosaan di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Modus Pelaku
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
BSJ dan DJS, kedua pelaku pembegalan terhadap sepasang kekasih di Kelapa Gading, di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (14/8/2018). 

BSN yang menyadari motornya tertinggal kaget setelah melihat motornya raib, ia langsung melapor ke kantor polisi.

Diperkosa

Sementara itu, MT yang terkejar DJS diangkut dan dibawa ke tempat tinggal DJS di  Rawamangun, Jakarta Timur.

Di sana, DJS memperkosa MT yang berusia 20 tahun.

Menurut Martua, BSJ yang menggondol sepeda motor milik BSN lalu menyusul DJS ke rumahnya.

Di sana, BSJ juga memperkosa MT.

"Setelah memperkosa, si DJS itu mengantarkan pulang saksi korban ke rumahnya. Pelaku memberi ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan," kata Martua.

Berita Rekomendasi

Hari Minggu lalu, polisi menangkap BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sementara DJS ditangkap di Rawamangun keesokan harinya.

"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," ujar Martua.

Martua mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang mempunyai pengalaman melakukan tindak kejahatan jalanan.

Di hadapan wartawan, BSJ mengaku baru keluar dari penjara pada Juli 2018. DJS mengaku sudah meninggalkan penjara pada Desember 2016.

Pesan Polisi

Martua menambahkan, dia mengimbau warga yang menjadi korban atau menyaksikan kejahatan jalanan seperti pembegalan, pemukulan, atau pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas