Kasus Pembegalan dan Pemerkosaan di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, peristiwa bermula saat kedua korban didekati kedua pelaku.
Editor: Wahid Nurdin
BSN yang menyadari motornya tertinggal kaget setelah melihat motornya raib, ia langsung melapor ke kantor polisi.
Diperkosa
Sementara itu, MT yang terkejar DJS diangkut dan dibawa ke tempat tinggal DJS di Rawamangun, Jakarta Timur.
Di sana, DJS memperkosa MT yang berusia 20 tahun.
Menurut Martua, BSJ yang menggondol sepeda motor milik BSN lalu menyusul DJS ke rumahnya.
Di sana, BSJ juga memperkosa MT.
"Setelah memperkosa, si DJS itu mengantarkan pulang saksi korban ke rumahnya. Pelaku memberi ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan," kata Martua.
Hari Minggu lalu, polisi menangkap BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara DJS ditangkap di Rawamangun keesokan harinya.
"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," ujar Martua.
Martua mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang mempunyai pengalaman melakukan tindak kejahatan jalanan.
Di hadapan wartawan, BSJ mengaku baru keluar dari penjara pada Juli 2018. DJS mengaku sudah meninggalkan penjara pada Desember 2016.
Pesan Polisi
Martua menambahkan, dia mengimbau warga yang menjadi korban atau menyaksikan kejahatan jalanan seperti pembegalan, pemukulan, atau pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat.