Positif Gunakan Narkoba, Pengemudi Grand Livina Hanya Jalani Rehabilitasi
Terhadap Franky, polisi hanya akan mengajukan proses rehabilitasi karena tak menemukan adanya barang bukti narkoba
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Franky (39), pengendara mobil yang lakukan tabrak lari di kawasan Tamansari, Jakarta Barat seusai mengonsumsi sabu lolos dari jeratan hukum.
Terhadap Franky, polisi hanya akan mengajukan proses rehabilitasi karena tak menemukan adanya barang bukti narkoba.
Baca: Franky Mengaku Hisap Sabu di Parkiran Lokasari Sebelum Tabrak Pemotor dan Dikeroyok Massa
Polisi pun mengalihkan bidikannya terhadap orang yang memasok barang haram tersebut kepada Franky.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra mengatakan barang bukti sabu itu didapat Franky dari seseorang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan, narkoba didapatkan dari seseorang di daerah Bogor. Kita akan terus lakukan penyelilidikan," kata Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).
Sebelumnya, Ruly menjelaskan alasannya tak menetapkan Franky sebagai tersangka dalam kasus narkoba karena pihaknya tak menemukan barang haram tersebut dari tangan Franky.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan terhadap Franky Pengemudi Livina di Mangga Besar
Ruly mengungkapkan, pihaknya hanya menemukan alat bekas pakai sabu dari dalam mobil yang dikendarai Franky saat melakukan tabrak lari.
"Karena tidak ditemukan alat bukti narkoba. Di dalam proses itu kita memerlukan apakah ada sisanya (sabu), ini kan tidak ada sehingga melihatnya ini hanya pengguna saja maka perlu direhab," kata Ruly.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tak Tetapkan Franky Tersangka, Polisi Alihkan Bidikan ke Pemasok Narkoba