Kalapas Mengaku Kapasitas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Membludak
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumadi, mengakui belum mendapatkan solusi untuk mengurangi membengkaknya jumlah warga binaan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Banyaknya kasus kriminal di Tangerang membuat warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang membludak.
Jumlah warga binaan telah melebihi batas tampung.
Baca: Hajar Trotoar di Kebayoran Lama, Pemotor Langsung Tewas di Tempat
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumadi, mengakui belum mendapatkan solusi untuk mengurangi membengkaknya jumlah warga binaan.
"Kita masih carikan solusinya, karena kalau mau kita transfer atau pindahkan semua lapas juga sudah penuh dan overcapacity," ujar Jumadi saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (5/9/2018).
Ia meyakini pengamanan dan kelayakan hidup narapidana di Lapas Pemuda terjamin dan tidak ada pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Taufiqurrakhman, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Banten mengatakan jumlah petugas dan narapidana sangat tidak seimbang.
Narapidana atau warga binaan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berjumlah sekira 2600 jiwa sedangkan petugas hanya ada 13 jiwa.
"Ini sudah jelas sangat tidak berimbang. Namun pengawasan tetap intensif terhadap segala jenis tindak pidana," jelas dia.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah terjadi percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan dan sebuah botol minuman.
Penyelundupan sabu digagalkan petugas yang berjaga. Pelaku berinisial SJ (27) mengaku hanya kurir yang hendak mengantarkan 300 gram sabu tersebut kepada pembeli di dalam lapas.
"Itu bukti, dan sudah menjadi SOP kita untuk selalu memeriksa barang bawaan tanpa terkecuali. Untuk penerima masih diselidiki, yang jelas bila ketahuan adalah petugas maka akan dikeluarkan secara tidak terhormat. Itu sudah menjadi perintah pak menteri juga," tegas Taufiqurrakhman.
Baca: Ogah Diputuskan Cintanya, TG Aniaya AMS di Dalam Mobil Hingga Pingsan
Dari perbuatan SJ, ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dikenakan pidana maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Melebihi Kapasitas, Begini Kata Kalapas