Panik dan Tabrak Becak, Aksi Dua Penjambret Bermotor di Depok Berakhir di Tangan Warga
Beruntung keduanya langsung diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Pancoran Mas, Brigadir Edy dan Bhabinsa Kodim Depok, Serda Engki N.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penjambret bemotor babak belur dihajar warga, setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjungkal karena menabrak becak di perempatan Jalan Irian Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/9/2018) siang sekira pukul 13.00.
Beruntung keduanya langsung diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Pancoran Mas, Brigadir Edy dan Bhabinsa Kodim Depok, Serda Engki N.
Kedua pelaku diketahui baru saja menjambret ponsel milik salah seorang warga.
Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Pancoran Mas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor mengatakan kedua pelaku penjambretan adalah Rama Noviar (26) dan Parhat Balpas (26). Keduanya adalah warga Jalan R Samin, Beji, Depok.
Aksi pelaku katanya berawal saat melintas di Jalan Pepaya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kamis siang.
Di sana warga setempat Surya Budiman sedang memainkan handphone Samsung J8 miliknya.
Tiba-tiba kedua pelaku yang lewat dengan berboncengan sepeda motor, salah satunya langasung menjambret ponsel Samsung J 8 yang dipegang Surya.
"Spontan korban berteriak, dan membuat warga sekitar merespon teriakan korban dengan mengejar pelaku," kata Roni.
Selain itu katanya korban juga turut mengejar pelaku dengan sepeda motor.
Karena Panik
Diduga panik akibat kejaran korban dan warga, sepeda motor pelaku akhirnya menabrak becak di perempatan Jalan Irian Jaya, Pancoran Mas, Depok.
"Kedua pelaku pun terjungkal dan akhirnya dibekuk warga," kata Roni.
Mereka sempat mendapat bogem warga yang kesal hingga babak belur.
Beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Pancoran Mas, Brigadir Edy dan Bhabinsa Kodim Depok, Serda Engki N cukup cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk digelandang ke Polsek Pancoran Mas.
Keduanya kata Roni diduga sudah cukup sering melakukan aksi penjambretan di Depok. "Kami masih dalami kemungkinan ada jaringan kelompok mereka," katanya.
Karena perbuatannya tambah Roni, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau perampasan.