Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Ruas Tol JORR Mulai Akhir September 2018, Berikut Rinciannya
Dalam sistem integrasi ini, pengguna tol hanya perlu melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan pemerintah akan menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekretariat.go.id, Senin (17/9/2018), di sistem yang biasanya berlaku, pengguna tol harus melakukan 2 hingga 3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 kilometer (km) yang terdiri dari 4 ruas tol yang dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.
Sedangkan dalam sistem integrasi ini, pengguna tol hanya perlu melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Baca: Jokowi Sebut Pendukungnya Bukan Relawan Kardus, Riza Patria: Maklum Gak Punya Vocabulary yang Baik
Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.