Terbakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Bacok Suami Mantan Istrinya
"Pelaku ini merasa cemburu dengan korban (OZ) karena melihat dia berboncengan dengan mantan istrinya,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial MB (58) membacok pasangan mantan istrinya di Kampung Irian, RT 003/001, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Aksi pembacokan tersebut dipicu api cemburu.
Baca: Pembunuh di Cikarang Ditangkap Setelah Mengaku Sering Dihantui Arwah Korbannya
Peristiwa bermula ketika MB mencegat sepeda motor korban berinisial OZ yang sedang berboncengan dengan mantan istrinya, Kamis (13/9/2018).
Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung mengatakan, kejadian dipicu cemburu buta kepada suami mantan istrinya.
"Pelaku ini merasa cemburu dengan korban (OZ) karena melihat dia berboncengan dengan mantan istrinya di Neglasari menuju rumah mantan mertuanya. Lalu dia pulang ambil golok dan cegat korban saat pulang langsung menebas korban," ujar Manurung di Mapolsek Neglasari, Senin (17/9/2018).
Baca: Mantan Atlet Pencak Silat Tikam Teman Sesama Residivis Curanmor, Rio Dibunuh Gara-gara Menyalip
Walau hanya sekali melayangkan golok, korban OZ mengalami luka yang cukup serius dibagian telapak tangannya.
Sebab, kata Kapolsek, OZ mencoba menahan tebasasan tersangka yang mengarah ke wajahnya sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku yang bekerja serabutan tersebut mengaku tidak terima dengan perlakuan sang istri yang dianggap tidak menghargainya sebagai mantan suami.
Baca: Gerindra: Prabowo-Sandi Dipilih Ulama
"Ya memang saya sudah tidak bekerja sebulan lebih, dia (istri) mencerai saya. Lalu beberapa waktu lalu saya liat dia sama cowo yang ngakunya suaminya 'lah kapan lo nikahnya?' Padahal orang tua dia juga gak jadi wali," ujar MB dengan nada kesal kepada awak media.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita satu buah golok dengan panjang sekira 60 sentimeter warna hitam.
Kini pelaku digelandang ke Mapolsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pencara paling lama lima tahun," kata Manurung.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Terbakar Cemburu, Pria Asal Neglasari Bacok Suami dari Mantan Istri