Anies Prediksi Rakyat Kecil di Jakarta Makin Sulit Dapat Air Bersih
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengaku heran atas adanya penolakan dari anggota dewan.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprediksi rakyat kecil akan semakin sulit memperoleh air bersih di Jakarta.
Hal itu lantaran pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 Triliun bagi PAM Jaya untuk membangun pipanisasi ditolak DPRD DKI Jakarta.
"Yang lebih disayangkan adalah pipa ini buat rakyat kecil, hari ini tidak punya air bersih. Kalau mereka (Dewan) tidak menyetujui, terus mereka berpihak kepada siapa? Ini pipa air bersih untuk rakyat kecil," ujar Anies di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengaku heran atas adanya penolakan dari anggota dewan.
Padahal dana tersebut digunakan untuk keperluan rakyat kecil yang sulit meperoleh air bersih di Jakarta.
Baca: Presiden Akan Selesaikan Masalah Tenaga Honorer Melalui Skema P3K
"(Pipanisasi) bisa mandek itu, iyalah perlu dana kan itu. Itu sangat disayangkan Dewan bersikap seperti itu," ujar Anies.
Anies pun berkomitmen untuk terus melakukan reformasi untuk menghentikan swastanisasi air, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Dimana MA telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.
"Sekarang sudah final (Putusan MA). Jadi menurut saya, satu pandangan yang tidak menyadari ketidak urgennya air bersih," sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah mengungkapkan terdapat beberapa pengajuan anggaran untuk APBD Perubahan 2018 yang ditolak DPRD DKI Jakarta.
Pengajuan dana yang ditolak antara lain Jakpro sebesar Rp 2,3 triliun, PAM Jaya Rp sebesar 1,2 triliun, dan Food Station Tjipinang sebesar Rp 85,5 miliar.
"Jakpro, PAM Jaya, dan Food Station Tjipinang batal mendapatkan PMD pada APBD Perubahan," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).