Baru Tiga Bulan Keluar Dari Penjara, Suheri Kembali Jadi Pengedar Sabu
Tidak jera hidup di balik jeruji besi, Suheri (33) kembali ditangkap kepolisian terkait kasus Narkoba.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tidak jera hidup di balik jeruji besi, Suheri (33) kembali ditangkap kepolisian terkait kasus Narkoba.
Hanya berselang tiga bulan sejak menghirup udara bebas, Suheri ditangkap jajaran Polsek Teluknaga.
Kali ini ia ditangkap, Jumat (14/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Bolang RT 001/001 Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca: Seorang Gubernur di Kenya Ditahan Atas Kasus Pembunuhan Terhadap Selingkuhannya yang Sedang Hamil
Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut dari laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi pesta narkotika jenis sabu dan jual beli barang haram tersebut.
"Saat tim mendatangi lokasi tersebut, ada dua pelaku Suheri bersama Firwandi (25), yang sedang pesta sabu. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp 7,9 juta hasil transaksi narkoba," ujar Dedi di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (24/9/2018).
Baca: Pasangan Jokowi-Maruf Unggul di Kalangan Milenial
Menuru Dedi, Suheri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari hukuman sekira tiga bulan yang lalu.
"Ini kami dapatkan informasi Suheri alias Gotun, mantan napi narkoba baru tiga bulan keluar Lapas Pemuda Tangerang. Dua pelaku kami tangkap saat masih mengonsumsi (sabu),” jelas Dedi.
Kepada penyidik, Suheri mengaku sempat tujuh kali menjual sabu kepada pelanggannya di bilangan Teluknaga.
Sasaran pelanggannya merupakan pelajar setempat hingga tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan, Suheri mengaku, sabu yang dimilikinya didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang.
"Dapat barang itu dari napi yang ada di dalam lapas. Dia beda blok, saya kenal dia waktu di lapas," ucap Suheri.
Suheri kembali menggunakan dan memperjualbelikan barang haram itu karena pengaruh pergaulan dan desakan ekonomi.
"Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi," kata Suheri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket besar sabu seberat 21,64 gram, delapan paket kecil sabu seberat 2,47 gram, satu alat timbangan, satu buah bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp 7,9 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Baru 3 Bulan Bebas, Suheri Ditangkap Kembali Sedang Pesta Sabu di Teluknaga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.