Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Jakarta Propertindo Lebih Diuntungkan oleh Pencabutan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

“Kalau dari sudut keuntungannya ya tidak usah repot mencari modal. Jadi masih banyak juga kerja yang lain juga dan lagi memang belum dimulai"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PT Jakarta Propertindo Lebih Diuntungkan oleh Pencabutan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta, sekaligus memastikan reklamasi dihentikan.Keputusan ini akan memberi konsekuensi baik untung maupun rugi yang diterima pengembang.

Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno menyebut, sejauh ini pihaknya lebih diuntungkan dengan pencabutan izin ini.

Hal ini karena menurutnya Jakpro tidak perlu sudah payah untuk mencari investor dalam pembangunan pulau tersebut.

“Kalau dari sudut keuntungannya ya tidak usah repot mencari modal. Jadi masih banyak juga kerja yang lain juga dan lagi memang belum dimulai,” kata Hani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (26/9/2018).

Hani juga menyebutkan, sejauh ini Jakpro patuh dengan segala keputusan gubernur. Bahkan untuk ke depannya, ia memastikan Jakpro akan mengikuti langkah-langkah yang akan diputuskan gubernur.

“Ya, kita patuh saja pada keputusan beliau (Gubernur DKI),” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan Rika Lestari, Corporate Communication Manager PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Ia menyebut bahwa Ancol selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan patuh pada aturan yang berlaku.

Baca: Anies: Empat Pulau Reklamasi yang Terlanjur Dibangun Akan Digunakan untuk Kepentingan Publik

“Nah ini kita kan masih tetap akan mempelajari (keputusan gubernur). Kita belum bisa beri informasi apapun karena masih kita pelajari, karena Ancol ini BUMD jadi ikut saja aturannya,” ujar Rika.

Meski demikian, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyebut keputusan Anies Baswedan dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi tidak tepat.

Ia menyebut minimnya lahan yang ada seharusnya dimanfaatkan dengan adanya reklamasi yang nantinya akan menguntungkan DKI.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi di Teluk Jakarta

“Saya juga tidak tahu motivasinya apa. Ini kan yang berwenang pemerintah pusat. Kalau saya melihatnya, reklamasi itu sebenarnya diperlukan karena kita (Jakarta) punya lahan terbatas, dan reklamasi itu kan masuk dalam Perda (Peraturan Daerah) yang diparipurnakan itu seharusnya ya tinggal jalan. Karena kan disamping reklamasi itu kita dapat juga retribusi dan tambahan,” tegasnya.

Ke-13 pulau yang masih belum dibangun antara lain, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas