Anies Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Proyek Giant Sea Wall
Menurutnya jika pembangunan Giant Sea Wall dilakukan, bakal menimbulkan menumpuknya air daratan yang masuk ke wilayah pesisir pantai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Pasalnya, proyek tersebut dianggap sebagai pintu masuk mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Terlebih, dalam rencana pembangunan tanggul raksaksa tersebut termuat pembangunan 17 pulau imitasi buatan pengembang.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun memastikan, pembangunan tanggul laut Jakarta atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tidak terpengaruh keputusan pencabutan reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proyek tanggul pengaman pantai Jakarta itu akan terus berjalan hingga rampung. Ia juga mengatakan bahwa pembangunan pulau reklamasi memang termasuk dalam NCICD.
Hanya saja, berlanjutnya proyek NCICD dikarenakan pembiayaan tanggul bukan dalam satu paket dengan reklamasi.
"Pulau reklamasi itu masuk dalam (lintasan) NCICD, bukan NCICD di atas pulau reklamasi. Jadi, tidak terpengaruh," tutur Basuki, Kamis (27/9/2018).
Begitu juga dengan lokasinya, Basuki menyebut tidak akan mengalami perubahan.
Total panjang tanggul yang harus dibangun dalam proyek NCICD mencapai 120 kilometer, dengan 21 kilometer di antaranya masuk dalam fase kritis. Sampai saat ini, pemerintah masih terfokus dalam pembangunan tanggul laut dengan porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prioritas pemerintah saat ini adalah sepanjang 4,8 kilometer sebagai penahan banjir rob Jakarta Utara, seperti di wilayah Kalibaru.
Pemprov DKI Jakarta sendiri akan menggarap 7,5 kilometer. Sisanya, Basuki menjelaskan, akan dicari tempat baru dan kerja sama dengan swasta yang harus sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.