Habisi Nyawa Rekannya Sesama Tukang Parkir, Pria Ini Akui Tak Menyesal
Sejak digiring oleh petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, raut wajah Siki memang tak menggambarkan sebuah penyesalan setelah mengha
SMS dikirimkan korban kepada pelaku tertanggal 6 Juli 2018. Kondisi pelaku yang tidak bisa membaca menyebabkan ia tidak tahu isi SMS tersebut.
Selanjutnya pada 26 September 2018, ia meminta bantuan kepada satpam Tiki untuk membacakan SMS korban.
Setelah mengetahui apa yang disampaikan dalam SMS tersebut, pelaku merasa sangat marah besar kepada korban.
"Salah satu isi SMS yang membuat pelaku marah adalah apabila lahan tersebut diambil oleh pecalang maka pelaku tidak akan mendapat pekerjaan lagi," terang Karang.
Pelaku memiliki keyakinan bahwa lahan parkir tersebut tidak akan diambil oleh pecalang karena merasa dirinya bekerja di bawah naungan PD Parkir Kota Denpasar.
Alasan itulah yang menyulut pelaku sehingga ingin menghabisi korban.
Dengan dasar itu pelaku pulang ke rumahnya sekitar pukul 11.00 Wita untuk mengambil pisau sangkur dan kembali ke tempat kerjanya.
Sekitar pukul 13.30 Wita, pelaku sedang melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang parkir. Dilihat korban muncul dari arah barat dengan berjalan kaki. Pelaku melihat korban melakukan pengaturan parkir mobil.
"Pelaku kemudian mendekati korban, langsung ditarik lalu dihujani dengan pisau bertubi tubi," jelas Karang.
Pada saat kejadian polisi mendapat informasi dari HT dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dapat diketahui pelaku kabur ke arah barat dan langsung melakukan pengejaran.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Jl Gunung Batur, Denpasar.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dengan pasal 340 pelaku bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Jika pasal 338 hukumannya 15 tahun penjara.
Tolak Minta Maaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.