Hakim PN Jakbar Vonis Mati Dua dari Enam Terdakwa Narkoba, Lainnya Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Gardawan yang menjalani vonis usai terdakwa Riszky divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Riszky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37) yang divonis mati, empat terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja juga menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah terdakwa Gardawan, Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo.
Terdakwa Gardawan yang menjalani vonis usai terdakwa Riszky divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan.
Dalam kasus ini, Gardawan mendapat perintah dari bandar bernama Iwan dan Riszky untuk mengirim ganja tersebut divonis seumur hidup.
Hal itu dengan pertimbangan karena Gardawan telah berpengalaman dalam menyelundupkan ganja dari Aceh ke Jakarta.
Kemudian Gardawan pun memerintahkan terdakwa Rocky untuk mencari orang yang mau membawa 1,3 ton ganja itu ke Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan membacakan poin yang memberatkan Gardawan adalah sebelum terlibat dalam kasus 1,3 ton ganja ini, ia juga telah tiga kali mengantarkan kiriman ganja dari Aceh ke Jakarta.
"Terdakwa telah tiga kali mengantarkan ganja dari Aceh ke Jakarta dengan mendapat upah sebesar Rp 220 juta," kata Agus di Ruang Soejono PN Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Gardawan yang terlihat terus menunduk selama persidangan pun harus menerima kenyataan divonis penjara seumur hidup.
"Terdakwa Gardawan diberikan hukuman pidana selama seumur hidup," ujar Agus.
Setelah Gardawan mendapatkan vonis seumur hidup, giliran terdakwa Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo yang menjalani persidangan.
Ketiganya adalah orang yang direkrut terdakwa Rocky untuk membawa 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk box dengan imbalan Rp 100 juta.
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan ketiganya melanggar hukum.
Dalam poin yang meringankan ketiganya adalah karena mereka masih muda.
"Terhadap para terhadap divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, bila tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata Agus yang juga menjadi Hakim Ketua untuk ketiga terdakwa ini.
Vonis terhadap keempat terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut mereka dengan hukuman mati dalam persidangan pada Rabu (19/9/2018) lalu.
Penulis: Elga Hikari
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Selain Divonis Mati, Para Terdakwa 1,3 Ton Ganja Juga Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.