Pria di Tangerang Tipu Seorang Warga Ratusan Juta dengan Mengaku-ngaku Sebagai Anggota Densus 88
Seorang pria berinisial DS (41) diamankan aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Senin (15/10/2018).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial DS (41) diamankan aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Senin (15/10/2018).
Warga Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan kepada seorang warga yang berkeinginan menjadi anggota polisi.
Tak tanggung-tanggung, dari aksi penipuannya, DS berhasil menipu korbannya berinisial TP (55) hingga meraup Rp 250 juta.
Baca: Suami Lebih Suka Lihat Dewi Perssik Dasteran dan Tanpa Riasan Wajah
"Dalam aksinya, DS mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Densus 88 Mabes Polri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Jumat (19/10/18).
Bukan hanya itu, ujar Kapolres, tersangka juga mengaku sebagai tangan kanan pimpinan Polri.
Untuk meyakinan korban, lanjut Kapolres, tersangka memamerkan tiga pucuk senjata air softgun.
Baca: Polisi Susun Berkas Pemeriksaan Ratna Sarumpaet
Sabilul menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi pada bulan September 2016.
Saat itu, korban dan tersangka bertemu di sebuah pengajian di Kampung Cibatengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu tersangka mengiming-imingi korban bahwa dia (DS) bisa mengurus siapa pun menjadi anggota polisi melalui jalur khusus," ucapnya.
Baca: Prabowo Sebut Pemerintahan Jokowi Ugal-ugalan, Pengamat Politik Bandingkan dengan Era Gus Dur
Korban yang tertarik, kemudian melanjutkan komunikasi dengan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp. 250 juta.
Hampir setahun setelah menyerahkan uang, namun sampai bulan November 2017, korban tidak kunjung jadi anggota polisi.
"Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Panongan pada 8 Oktober 2018," ujar Kapolres.
Baca: Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura
Mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti.
Hingga pada Senin, 15 Oktober 2018, tersangka diringkus di kediamannya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa.