Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Denpasar Godok Aturan Kurangi Penggunaan Plastik, Minimalisir Dampak Sampah Anorganic

Pemkot Denpasar terus mengupayakan pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar, segala bentuk aturan tentang

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Pemkot Denpasar Godok Aturan Kurangi Penggunaan Plastik, Minimalisir Dampak Sampah Anorganic
TRIBUNNEWS.COM/IST
Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar di beberapa lokasi di Kota Denpasar, Selasa (23/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar terus mengupayakan pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar, segala bentuk aturan tentang penggunaan sampah plastik terus di godok demi kepentingan masyarakat.

Saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (23/10) Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, Aturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dari lingkungan terkecil yaitu rumah tangga, Dimana, semua masih dalam proses, sehingg positif dan negatifnya harus dipertimbangkan termasuk dampak yang ditimbulkan. “Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif,” ungkap Rai Dharmawijaya Mantra.

Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik.
Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Lebih lanjut disampaikan bahwa, segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan mwingkatkan partisipasi masyarakat. “Denpasar juga sebagai pusat kota yang memiliki penduduk urban cukup tinggi sehingga PR tentang permasalahan sampah ini harus diselesaikan bersama dengan cara-cara kreatif,” ungkapnya.

Edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis. Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres No 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025.

Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik.
Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Kehadiran BPK Perwakilan Provinsi Bali yang memonitoring kinerja pengelolaan sampah di Kota Denpasar, bahkan mengapresiasi aturan-aturan penanganan sampah di Kota Denpasar. Menurut Pengendali Teknis, BPK Perwakilan Provinsi Bali, Made Gede Wira Buana, segala bentuk kebijakan tentang sampah pasti memberikan dampak positif untuk pengurangan penggunaan sampah plastik. “Semoga berdampak baik untuk mengurangi sampah di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Wisada mengatakan salah satu hal pokok yang bisa mengatasi permasalahan sampah adalah kebijakan pemerintah, setelahnya kekompakan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara lingkungan. “Semoga setiap upaya pemerintah menjadi awal yang baik, dan semua merupakan langkah berkala karena kedepan tentu akan terus dikembangkan, merangkul seluruh lapisan masayarakat untuk bersama-sama menyukseskan setiap program positif pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas