Dari Info Ratna Sarumpaet, Polisi Cocok Komplotan Penipu Pencairan Simpanan Uang Raja
Empat tersangka penipuan bermodus pencairan simpanan uang raja di bank Singapura dan World Bank mengaku sebagai pegawai instansi pemerintahan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka penipuan bermodus pencairan simpanan uang raja di bank Singapura dan World Bank mengaku sebagai pegawai instansi pemerintahan.
Tersangka berinisial H (39), D (55), A (58), dan R (52) mengaku sebagai pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia, anggota Badan Intelijen Negara (BIN), dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mereka menggunakan identitas anggota BIN dan istana karena ingin mengelabui korbannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
"Tersangka A yang mengaku sebagai pegawai PPATK bahkan sudah fasih bagaimana pekerjaan PPATK. Jadi, dia akan menyampaikan kepada korban dengan fasihnya, dia meyakinkan para korban dengan cara itu," lanjut dia.
Selain itu, kata Argo, para tersangka juga membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BIN dan identitas istana kepresidenan palsu.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
"Dari keterangan tersangka, kami menemukan adanya KTP palsu yang dipakai untuk berpura-pura mendaftar ke bank," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penipuan bermodus pencairan simpanan uang raja di bank Singapura dan World Bank senilai Rp 23 triliun.
Tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu.
Selanjutnya, para tersangka berjanji mencairkan uang raja Rp 23 triliun.
Penangkapan empat tersangka itu berawal dari pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Terungkapnya kasus penipuan berawal dari pemeriksaan Ibu Ratna. Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," kata Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.