Dua Pelaku Gendam Beraksi, Korban Kehilangan Harta Benda Senilai Rp 60 Juta
Polres Hulu Sungai Tengah membekuk dua orang pelaku kejahatan dengan modus gendam atau hipnotis.
Bahkan, lebih kaget lagi, amplop yang dia genggam di tangannya, yang dikira perhiasan emasnya, ternyata hanya berisi sejumlah batu kerikil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta akibat tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap tersangka.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Hulu Sungai Tengah.
Disebutkan, barang yang dibawa kabur berupa emas, kedua tersangka telah menggunakannya untuk berbelanja sejumlah barang. Antara lain, satu jam tangan warna hitam merek Alexander Christie, satu jam tangan warna kuning tua merek Diesel, yang sudah disita sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih pelat 1853 ML, satu lembar STNK, serta pakaian milik tersangka," kata Wakapolres.
Atas adanya peristiwa tersebut, Kapolres kata Sarjaini, mengimbau warga Hulu Sungai Tengah agar masyarakat, khususnya para perempuan agar tak menggunakan perhiasan secara berlebihan dan mencolok. Sebab, hal tersebut bisa mengundang kejahatan terhadap diri sendiri.
"Apalagi saat berada di luar rumah. Bahkan saat jalan kaki, maupun mengendara sepeda motor, sangat dianjurkan tak memakai perhiasan emas, demi kesekamatan diri sendiri dan menjaga harta benda yang dimiliki dari incaran penjahat," kata Kapolres.(banjarmasinpost.co.id/hanani)
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Langsung Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Baca: Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta