Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry menjelaskan kedua warga Cilincing tersebut memalsukan buku nikah kepada pasangan yang diarahkan seorang ustaz.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ibu (SLH) dan anak (BS) pemalsu buku nikah. 

Polisi menyimpulkan buku nikah itu palsu karena data-datanya ditulis tangan menggunakan tinta pulpen.

Selain itu, warna sampul buku nikahnya pun terlihat berbeda dengan buku nikah asli.

"Setelah itu kita lihat kita perhatikan ini bodong, palsu. Dari warnanya, sama ini tulisannya tulisan tangan," kata Andry.

Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

SLH dikurung di tahanan wanita Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan BS ditahan di sel Mapolsek Koja.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berawal Laporan Suami yang Istrinya Selingkuh, Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Diringkus Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas