Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akan Digelar di Empat Tempat Besok

Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Haris Simamora direncanakan akan digelar, Rabu (21/11/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akan Digelar di Empat Tempat Besok
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Haris Simamora direncanakan akan digelar, Rabu (21/11/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan rekonstruksi akan dimulai pukul 09.30 WIB.

"Mulai pukul 09.30 WIB, rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).

Baca: Pemandu Lagu yang Ditemukan Tewas di Mampang Prapatan Diketahui Sudah Lima Hari Tidak Masuk Kerja

Rekonstruksi akan dilakukan di lokasi pembunuhan satu keluarga yang terletak di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, klinik tempat Haris disinyalir mengobati luka di tangan kirinya usai menghabisi nyawa Diperum dan keluarganya, juga akan menjadi lokasi rekonstruksi.

"Dilaksanakan di TKP dan klinik," kata Argo.

Baca: Wanita yang Ditemukan Tewas di Dalam Lemari Kos Bekerja Sebagai Pemandu Lagu

Kemudian, tempat kosan Haris di kawasan Cikarang akan menjadi tempat digelarnya rekonstruksi.

Berita Rekomendasi

Begitu pula Jalan Raya Kalimalang, Tegal Danas, perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang, juga akan disambangi esok hari yang merupakan lokasi dibuangnya barang bukti pembunuhan berupa linggis.

"Rumah kos tersangka dan di Kalimalang tempat pembuangan barang bukti linggis," ujarnya.

Baca: Sembuhnya Penyakit Langka, Ratna Galih Lakukan Penyedotan Cairan yang Sebabkan Perutnya Bengkak

Seperti yang diketahui, Haris diancam pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Rangga Baskoro

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pembunuhan Satu Keluarga, Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Diperum Akan Dilakukan di Empat Lokasi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas