Ketua DPRD DKI: Proyek Tanggul Laut Raksasa Harus Jalanm Tidak Ada yang Haram
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan proyek tanggul laut raksasa (NCICD) harus tetap dijalankan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan proyek tanggul laut raksasa (NCICD) harus tetap dijalankan karena tak ada sesuatu yang bersifat haram.
Pembangunan tanggul laut raksasa atau lebih dikenal dengan National Capital Integrated Coastal Development, selain berfungsi untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta, sekaligus juga sebagai upaya menangkal ramalan Jakarta tenggelam.
Baca: Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong
"Itu harus jalan, nggak ada yang haram. Yang haram kalau terjadi suap, itu baru haram," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Proyek NCICD sendiri termasuk dalam program yang tertuang di Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, ditandatangani Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
"Diperlukan dong (pembangunan tanggul laut) itu Keppres loh, sangat diperlukan penanggulangannya dari mana," imbuhnya.
Baca: Jenderal Andika Lahirkan Paradigma Baru TNI AD
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, ramalan Jakarta tenggelam bisa terjadi karena adanya penurunan tanah yang disebabkan tingginya penyedotan air bawah tanah oleh masyarakat.
Meski begitu, penyedotan air bawah tanah oleh masyarakat bukan menjadi salah satu faktor besar.
Baca: Pasang Tarif Kencan Rp 400 Ribu, Janda Muda Dianiaya Pelanggannya Karena Tak Puas
Melainkan penyedotan ketika membangun gedung-gedung bertingkat yang disebut jadi penyumbang signifikan.
"Memang masalah penyedotan air dibawah tanah ini kan masih kecil. Tapi kalau pembangunan hotel apartemen itu nyedotnya gede banget," ujarnya.