Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Rocky Gerung dan Nanik S Deyang Masuk Daftar yang Diperiksa Polisi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Rocky Gerung dan Nanik S Deyang Masuk Daftar yang Diperiksa Polisi
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (RS).

Dua saksi tambahan tersebut diantaranya Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan dosen UI, Rocky Gerung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa polisi ingin mendalami tentang pengiriman foto hoaks muka Ratna Sarumpaet yang bengkak.

"Rocky kita panggil karena ada pengiriman foto RS. Itu akan kita cek," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Argo mengungkapkan penyidik ingin mengetahui alur beredarnya foto yang sempat membuat gempar publik tersebut. Awalnya dalam foto tersebut disebutkan bahwa wajah Ratna Sarumpaet bengkak karena dianiaya.

"Jadi penyidik akan mendalami alur dari pengiriman foto. Jadi kayak gimana alur pengiriman foto itu bisa kita dapatkan," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa Nanik Deyang

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas