Komplotan Penodong di Terminal Tanjung Priok Dipimpin Seorang Wanita, Umpankan Anak Saat Beraksi
Komplotan penodong yang kerap beraksi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, diringkus aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan penodong yang kerap beraksi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, diringkus aparat kepolisian.
Lima dari delapan orang komplotan yang dikomandoi wanita bernama Nona Haryati (32) ini diringkus secara terpisah setelah polisi mengembangkan hasil interogasi Nona, yang telah ditangkap sejak 12 November 2018 lalu.
Baca: Ditemukan di Lampung, Mobil Milik Dufi Akan Diambil Polda Jawa Barat Hari Ini
Selain Nona, empat pelaku lainnya yang berhasil diringkus di antaranya Adi bin Umar (22), Dedi Suryadi (20), dan dua pelaku di bawah umur YR alias Kucing (17) serta AG (15).
"Setelah menangkap Nona, kita kembangkan dan tangkap pelaku lainnya. Otaknya ini yang perempuan dewasa, si Nona ini. Dia yang ngajak," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (26/11/2018).
Baca: Dituntut 8 Tahun, Abubakar Minta Keringanan Karena Sakit Kanker Darah
Supriyanto mengatakan, Geng Nona biasa beroperasi di Terminal Tanjung Priok dan mengincar penumpang dari luar kota.
Dalam sebulan terakhir, mereka sudah beroperasi selama 30 kali pada waktu subuh.
"Kurang lebih dari pengakuan sudah 30 kali. Itu dalam sebulan. Belum bulan-bulan yang sebelumnya," ungkap Supriyanto.
Dalam tiap aksi penodongan, Geng Nona memancing korbannya dengan melibatkan anak di bawah umur.
Seperti misalnya AG, anak di bawah umur yang disuruh Nona untuk mengemis kepada korbannya.
Baca: Pakistan Curigai India Dalang Serangan Teror ke Kantor Konsulat China di Karachi
Ketika korban memberikan uang, pelaku lainnya langsung menyergap sang korban dan barang berharga miliknya, terutama handphone.
Tak jarang mereka menodong sang korban dengan menggunakan pisau dapur.
"Setelah dapat mereka langsung pergi," kata Supriyanto.
Kelima pelaku yang diringkus dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Komplotan Penodong di Terminal Tanjung Priok yang Dikomandoi Nona