Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Tahun, Warga Bisa Lihat Sunset di Lokasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap akhir tahun ini masyarakat sudah bisa ke ujung pantai menikmati dan merasakan sunset.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akhir Tahun, Warga Bisa Lihat Sunset di Lokasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018) 

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap akhir tahun ini masyarakat sudah bisa ke ujung pantai menikmati dan merasakan sunset maupun sunrise secara cuma-cuma di Kawasan Pantai Kita, Maju, Bersama.

Oleh sebab itu, dirinya langsung memerintahkan BUMD DKI PT Jakarta propertindo (Jakpro) untuk membuat infrastruktur dasar berupa akses jalan bagi pengendara motor, mobil, dan pejalan kaki.

"Jadi saya bayangkan jalan untuk mobil motor, jalan untuk pejalan kaki, jalan untuk sepeda. (Warga) Bisa ke pantai, bisa lihat sunset, bisa lihat sunrise. Bisa melihat pantai yang tidak perlu bayar. Saya sih ingin akhir tahun warga sudah bisa ke ujung-ujung pantai tuh," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Hal itu sekaligus menjadi alasan utama mengapa penamaan tiga Kawasan Pantai tersebut dikebut.

Baca: Ubah Sebutan Pulau Reklamasi Jadi Kawasan Pantai, Anies Jelaskan Maknanya

Sebab dengan penetapan nama baru lewat Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018, juga Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2018, secara tegas memberikan dasar hukum bagi Jakpro untuk segera bergerak membangun infrastruktur dasar.

"Begitu punya dasar hukum untuk bergerak, mereka buat perencanaan kemudian mereka eksekusi. Kalau sebelumnya kan mereka nggak punya dasar," terang Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan untuk membangun infrastruktur non permanen seperti jalan lintasan kendaraan di atas tiga Kawasan Pantai buatan, tidak perlu menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Panduan Rancang Kota (PRK) dirampungkan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera. Karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan disana," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas