Dua Perusahaan di Jakarta Timur Diberi Ultimatum 2 x 24 Jam Lunasi Tunggakan Pajak
"Sesuai UU Nomor 19 tahun 2000, kami masih menunggu karena perintah penagihan pajak dengan surat paksa diberi batas waktu 2 x 24 jam," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan mendapatkan ultimatum 2 x 24 jam dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur untuk membayar pajak.
Kedua perusahan itu ialah PT Duta Megah Marta Keramik yang beralat di daerah Cakung dan PT Aalborg Industri di Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (JIEP).
Baca: Tak Kuat Bayar Pajak, Dedi Minta Tolong Bukalapak Jual Mini Cooper
"Sesuai UU Nomor 19 tahun 2000, kami masih menunggu karena perintah penagihan pajak dengan surat paksa diberi batas waktu 2 x 24 jam," ucap Kepala Suku BPRD Jakarta Timur Johari, Senin (17/12/2018).
Jika dalam kurun waktu tersebut kedua perusahaan itu belum juga melakukan pembayaran tunggakan, maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bila melewati batas waktu kami akan lakukan upaya sita lelang, bahkan secara fisik kami tahan. Mudah-mudahan ada itikad baik dari wajib pajak," ujarnya.
Diungkapkan Johari, PT Duta Megah Marta Kemarik berjanji akan segera melunasi hutang pajak yang telah tertunggak sejak tahun 2017 dalam minggu ini.
"Dari hasil pembacaan oleh juru sita, pihaknya (PT Futa Megah Marta Keramik) berjanji akan membayar PBB tahun 2017 secepatnya pada minggu ini. Kemudian tunggakan 2018 akan dibayarkan pada bulan Januari," kata Johari.
"Bertahap karena kemampuan (finansial) belum terpenuhi," tambahnya.
Baca: Sebagai Konsumen Terbesar, Anak Muda Justru Dukung Pajak Tambahan Minuman Ringan
Sebelumnya, pihak BPRD Jakarta Timur melakukan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap PT Duta Megah Marta Keramik dan PT Aalborg Industri.
Adapun tunggakan PT Duta Megah sebesar Rp 1,32 miliar, sedangkan PT Aalborg Industri sebanyak Rp 570 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BPRD Jakarta Timur Beri Waktu 2 x 24 Jam Bagi 2 Perusahan Agar Lunasi Utang Pajak