Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebagai Gigolo, Pelaku Pembunuh Sisca Dijanjikan Rp 2 Juta untuk Kencan

Motif pembunuhan Sisca Icun Sulastri (34) mulai terkuak pasca-penangkapan pelaku oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Sebagai Gigolo, Pelaku Pembunuh Sisca Dijanjikan Rp 2 Juta untuk Kencan
Capture/Patroli Indosiar
Almarhum SIS, karyawan wanita yang ditemukan tidak bernyawa di Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018). 

Sesampainya di kamar, korban berganti baju transparan. Pelaku kemudian menagih janji korban untuk memberikan uang di muka, namun korban tidak mau dan meminta pelaku untuk menemani korban dahulu dan korban mengancam pelaku akan diadukan ke istri korban.

Korban dan pelaku kemudian berdebat. Korban menjambak pelaku kemudian keduanya berkelahi. Perkelahian tak seimbang pun terjadi. Pelaku mengambil pisau didekat meja televisi untuk mengancam korban. Namun tampaknya korban tak gentar.

Korban dan pelaku terlibat perkelahian, berebut pisau hingga baju korban lepas.
Korban kemudian ditusuk di ulu hati, kemudian di pinggang kanan korban ditusuk sebanyak dua kali.

Dalam kondisi terluka parah, korban masih melawan dan berteriak. Pelaku yang mulai panik mendekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan. Karena masih melawan, pelaku menusuk nadi lengan kiri korban

"Setelah korban tak berdaya kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa dompet korban, dua handphone korban, dan pisau," imbuh Kompol Andi.

Dalam arah perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket pelaku, dan kaos pelaku. Sedangkan handphone korban disembunyikan di kuburan Poncol, Cilandak.

"Jaket pelaku, dompet Korban, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban di Kali Tempe dekat sekolah JIS. Handphone disembunyikan di kuburan Poncol dan perhiasan korban dijual di Pasar Mede Fatmawati," ungkap Kompol Andi.

Berita Rekomendasi

Pelaku telah digiring ke Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari kronologi yang disampaikan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, Sisca Icun Sulastri (34) ditemukan tak bernyawa di unit 19A Tower A Apartemen Kebagusan City di Jalan Baung Raya Kebagusan, Pasarminggu Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) petang. Ia tewas dalam kondisi tanpa busana, tubuh penuh luka dan dalam keadaan mulai membusuk. Diperkirakan, ia tewas beberapa hari sebelum ditemukan.

Penulis: Rangga Baskoro 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas