Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reklame Bergambar Dirinya Disegel, Begini Reaksi Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas

Papan reklame bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas disegel, Kamis (27/12/2018).

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Reklame Bergambar Dirinya Disegel, Begini Reaksi Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Bilboard Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM -  Papan reklame bergambar dirinya disegel, begini reaksi Tsamara Amany Alatas.

Papan reklame bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas disegel, Kamis (27/12/2018).

Penyegelan papan reklame itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Benni Agus Candra.

Alasan penyegelan, papan reklame itu berada di kawasan kendali ketat yang melarang ada pemasangan reklame tiang tumbuh, tidak memiliki izin pemasangan reklame, dan tak membayar pajak.

Benni Agus Candra enyayangkan pihak vendor tidak merespon Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan Dinas Citata.

"Ke kami belum (ditanggapi), enggak tahu ke SKPD lain," ujar Benni Agus Candra saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).

Jika dalam waktu tiga hari tidak juga ada respon dari pihak pemasang papan reklame tersebut, maka papan reklame itu akan dilakukan pemotongan dan vendor diberi sanksi.

Berita Rekomendasi

"Harusnya begitu habis izinnya langsung dipotong sendiri oleh pemilik atau biro reklamenya. Biasa Satpol PP kasih waktu 3 x 24 jam," katanya.

Baca: Pemprov DKI: Iklan Baliho Ketua PSI Tsamara Amany di Jl Gatot Subroto Disegel Karena Melanggar

Sanksi yakni tidak diberikan izin memasang reklame selama satu tahun di Wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Tsamara Amani Alatas mengaku tidak mengetahui terkait izin antara vendor dengan Pemprov DKI.

Namun, dia menegaskan bahwa pemasangan dengan cara legal dan sudah melalui tata cara dan prosedur.

"Jadi urusan reklame disegel itu urusan vendor dengan Pemprov DKI. Kalau memang vendor melanggar aturan, kita nggak ada masalah itu diturunkan," kata Tsamara Amany Alatas saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).

"Saya taat aturan. Jadi saya tidak melanggar apapun," katanya lagi.

Saat ini gambar Tsamara Amani sudah diturunkan dan hanya tersisa papan reklame kosong yang disegel.

"Saya kira yang nurunin dari pihak vendor ya. Saya pasang secara legal melalui vendor," ucap Tsamara Amany Alatas.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Reklame Tsamara Amany Alatas Disegel. Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Urus Perizinan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas