Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Begal Ini Spesialis Menyasar Anak dan Remaja yang Naik Motor, Ditangkap Polisi di Pasar Rebo

"Pelaku sudah menjalankan aksinya tiga kali, yaitu di Jalan Aternatif Cibubur, Jalan Raya Pondok Gede, dan di wilayah Ciracas"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Begal Ini Spesialis Menyasar Anak dan Remaja yang Naik Motor, Ditangkap Polisi di Pasar Rebo
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Polsek Cipayung baru saja meringkus dua orang pemuda berinisial AH dan WS lantaran kerap melakukan pembegalan di wilayah Jakarta Timur. 

Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cipayung baru saja meringkus dua orang pemuda berinisial AH dan WS lantaran kerap melakukan pembegalan di wilayah Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap setelah polisi meringkus mereka berdua pada 1 Januari 2019 lalu di sekitar Pasar Rebo.

"Kedua tersangka mencari korban anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor pada malam hari," ucap Kapolsek Cipayung Kompol Darmo di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (18/1).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Ciracas, Cipayung, dan Makasar. "Pelaku sudah menjalankan aksinya tiga kali, yaitu di Jalan Aternatif Cibubur, Jalan Raya Pondok Gede, dan di wilayah Ciracas," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korbannya.

Baca: Aksi Kejahatan Makin Sadis, di Depan Pasar Petojo, 2 Pemuda Ini Ditabrak Lalu Dibacok dan Dipanah

"Saya enggak pernah melukai korban, hanya menakut-nakuti saja," ujar salah seorang tersangka saat diinterogasi polisi di depan awak media.

Baca: Ketinggalan KRL Terakhir Tujuan Bogor, Nanda Tewas Dikeroyok Saat Akan Bermalam di Rumah Temannya

Berita Rekomendasi

Dari hasil ungkap kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil rampasan, sebilah sajam jenis celurit, dan masing-masing satu buah STNK serta BPKB.

Kedua beralasan nekat menjadi begal untuk menghidupi kedua orang tuanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua orang pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas