Tetangga Sebut Tersangka Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Baru 3 Bulan Tinggali Kontrakan di Bekasi
Jayadi, Koordinator Ketentraman dan Ketertiban RT 04 RW 02 membenarkan Umar tinggal di wilayahnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Dia punya usaha gypsum, jadi pergi pagi pulang malam, jarang komunikasi masih baru juga," katanya.
Sebelumnya Aparat Bareskrim Mabes Polri menangkap Umar Kholid Harahap (28), karena mengunggah kabar bohong alias hoaks ijazah palsu SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) di laman Facebook-nya.
Umar diamankan dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Umar tidak ditahan.
Namun ia dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis ke penyidik.
"Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebook-nya, yang menyebutkan ijazah Presiden Jokowi palsu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmas
Umar menyebar informasi bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke akun Facebook.
Tersangka mengaku mem-posting hoaks untuk mencari tahu kebenaran dokumen tersebut.
Baca: Polisi Sebut Motif Tersangka Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos untuk Buat Gaduh
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah handphone, dua simcard, satu akun email, dan satu akun Facebook.
Akibat perbuatannya, Umar dijerat Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Baru 3 Bulan Tinggal di Bekasi