Soal Ahok, Kalapas Cipinang: Baru Ketemu Ini Saya, Seumur Saya Menjadi Petugas Pemasyarakatan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya, terheran-heran oleh sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya, terheran-heran oleh sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kamis (24/1/2019) pukul 07.00 WIB tadi, Ahok baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal yang mengherankan Andika, Ahok tak seperti narapidana lainnya yang biasanya menggunakan hak pembebasan bersyarat.
Baca: Surat Pengantar Nikah Ahok dan Bripda Puput Rampung, Diurus Seminggu Sebelum Bebas
Ahok lebih memilih menjalani masa tahanannya dan bebas murni.
"Satu hal yang menurut pengalaman kami luar biasa, belum pernah saya temui narapidana tidak mengambil haknya seperti pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. Baru ketemu ini saya, seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan," kata Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019).
Baca: Ahok Bebas Pagi Tadi, Veronica Tan Keluar Rumah Bawa Dua Tentengan
Baca: Inilah Selfie Pertama Ahok Basuki Tjahaja Purnama setelah Keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua
Andika menambahkan, pihaknya kerap melakukan pengecekan di Mako Brimob ketika Ahok menjalani masa tahanannya.
Di sana, sambung Andika, Ahok bersikap seperti layaknya pemimpin.
"Yang bersangkutan tidak menjalani pemidanaan di sini, tapi di Mako Brimob. Kita hanya monitor, secara berkala kita cek. Beliau melaksanakan masa pidananya dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku di Rutan Mako Brimob, tentunya berkoordinasi dengan Lapas Cipinang. Beliau menampilkan sifat kepemimpinan yang kami lihat dan monitor selama menjalani tahap pemidanaan," paparnya.
Baca: Terkuak Ada Seribu Video Porno Artis di Ponsel Mucikari, Diduga Terkait Prostitusi Online
Proses administrasi pembebasan Ahok dilakukan di Rutan Mako Brimob oleh perwakilan dari Lapas Klas I Cipinang, melalui Kepala Seksi Registrasi.
Dengan demikian, Ahok pun telah menuntaskan masa tahanannya akibat kasus yang dulu menjeratnya, penodaan agama. (*)
Penulis: Rangga Baskoro