Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang: Lahan Mengamen, Diculik, dan Perencanaan
Kasus penemuan mayat di lahan kosong bekas gerai Seven Eleven, dekat persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) semakin terang.
Penulis: Adi Suhendi
![Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Anak Punk di Pamulang: Lahan Mengamen, Diculik, dan Perencanaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aparat-kepolisian-dari-polres-tangsel-dan-polsek-pamulang-menggelar-rekonstruksi.jpg)
Sedangkan Comot diringkus di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, 21 Januari 2019.
Afri Dandi diamankan di tempat yang sama dengan Comot pada 23 Januari 2019.
Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Direncanakan
Aparat kepolisian dari Polres Tangsel dan Polsek Pamulang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap MR, Rabu (6/2/2019).
Tersangka yang sudah diamankan, Ikkiusan alias Ikkiu (20), Mudiansyah alias Comot (29) dan Afri Dandi (20), mempraktikan 26 adegan pembunuhan dengan korban MR (16).
"Rekon dilaksanakan untuk penyidik mendapatkan fakta yang rill di lapangan, bagaimana tersangka serta saksi yang mengalami dugaan tindak pidana yang kita sangkakan, pasal pembunuhan berencana," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, yang memimpin rekonstruksi, Rabu (6/2/2019).
Dalam beberapa adegan awal, terlihat ketiga tersangka dan empat tersangka lain yang diperankan aparat, berdiskusi merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca: Sunat perempuan, praktik yang masih sering terjadi: Saya menjerit kesakitan
"Yang tadi dilaksanakan ada 26 adegan, mulai dari para tersangka merencanakan akan membalas dendam kepada kelompok korban akibat friksi di malam sebelumnya, dan terakhir kaburnya dan melarikan dirinya dengan membuang potongan tubuh," ujarnya.
Rekonstruksi juga menjelaskan proses penusukan oleh Comot dan Afri Dandi.
Setelah korban sekarat, Ikkiu datang dan mengiris telinga kiri serta jari kelingking kiri korban.
"Inti dari pembunuhannya ada di adegan 16 sampai 21, di mana korban dipukuli oleh tersangka sampai ditusuk, dan jari kelingking kiri dan daun telinga kiri dipotong," jelasnya.
Yurikho menekankan, hasil rekonstruksi semakin meyakinkan aparat untuk menyangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Paling tidak, pasal pembunuhan berencana sudah tepat. Karena mereka merencanakan. Sudah dari awal membawa pisau, mengincar korban," katanya.
"Selain itu, mereka berencana melarikan diri. Mereka faktanya ditangkap di Kota Bogor sampai Kabupaten Sukabumi," ujarnya. (tribunjakarta.com/ wartakota)